1. Penyederhanaan Perizinan (52 UU, 1.042 pasal)
2. Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)
3. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)
5. Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)
6. Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)
7. Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)
8. Pengenaan Sanksi (norma baru)
9. Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)
10. Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)
11. Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.