JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, peluang pemerintah untuk menarik kembali draf omnibus law RUU Cipta Kerja masih terbuka lebar.
Namun, jika tak ditarik, draf RUU Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dikoreksi agar selaras dengan upaya menangani dampak pandemi Covid-19 di tanah air.
"Draf RUU dari pemerintah disusun sebelum Covid-19, terbuka ruang apabila pemerintah ingin menarik atau melakukan koreksi terhadap draf yang telah diserahkan ke DPR agar sejalan dengan niat baik pemerintah yang kabarnya ingin mengatasi dampak Covid-19," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja
Politisi PDI-P ini memiliki sejumlah catatan untuk pemerintah terkait draf RUU Cipta Kerja.
Antara lain, RUU Cipta Kerja yang bertujuan mengatasi obesitas regulasi jangan sampai melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan.
"Jangan sampai melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan RI, yang justru akan melahirkan chaos hukum fatal yang keluar dari amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.
Selain itu, ia menyarankan klaster ketenagakerjaan dihapus dari RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX DPR Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda
Menurut Rieke, sebaiknya RUU Cipta Kerja beralih fokus menjadi RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan.
"Klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja, sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan," kata Rieke.
Dalam rapat Baleg bersama pemerintah yang digelar pada Selasa (14/4/2020), disepakati bahwa klaster yang tidak berpotensi menimbulkan kontroversi di publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akan didahulukan.
Baca juga: Walhi Ajak Organisasi Non-pemerintah di Papua Bersatu Tolak Omnibus Law
Oleh sebab itu klaster mengenai sektor ketenagakerjaan akan dibahas terakhir.
Klaster ini banyak mendapat sorotan karena substansinya dinilai tak berpihak pada kesejahteraan pekerja atau buruh.
"Yang kita sepakati, khsusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.
Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law
Sebelas klaster pembahasan RUU Cipta Kerja yaitu sebagai berikut:
1. Penyederhanaan Perizinan (52 UU, 1.042 pasal)
2. Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)
3. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)
5. Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)
6. Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)
7. Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)
8. Pengenaan Sanksi (norma baru)
9. Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)
10. Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)
11. Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.