JAKARTA, KOMPAS.com - Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah direalokasi untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 56,57 triliun.
Sebanyak 528 pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah menyampaikan laporan realokasi anggaran tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dari total alokasi anggaran Covid-19 yang berjumlah Rp 56,57 triliun ini dialokasikan untuk tiga pos alokasi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Ekonom Sarankan Realokasi Anggaran Kartu Prakerja untuk Bantuan Langsung Tunai
"Pertama untuk penanganan kesehatan. Kedua, untuk penanganan dampak ekonomi. Dan ketiga, penyedia jaring pengaman sosial," tutur dia.
Ardian pun merinci jumlah alokasi untuk tiga pos penanganan Covid-19 tersebut.
Untuk pos penanganan kesehatan, total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 24,10 triliun atau 42,6 persen dari total anggaran penanganan Covid-19.
Sementara untuk pos penanganan dampak ekonomi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 7,13 triliun atau 12,6 persen dari total anggaran penanganan Covid-19.
"Untuk penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah 25,34 triliun atau 44 persen dari total anggaran penanganan Covid-19," lanjut dia.
Baca juga: Mendagri Akan Tunda Salurkan Dana ke Pemda yang Belum Realokasi Anggaran untuk Covid-19
Ardian juga memaparkan besaran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD.
Menurut dia, ada peningkatan signifikan BTT setelah dilakukannya refocusing dan realokasi APBD, yakni mencapai 842,93 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan