JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mewajibkan seluruh Dinas Dukcapil di daerah melaporkan hasil layanan administrasi kependudukan kepada warga yang mengajukan permohonan.
Hal itu kini diwajibkan agar masyarakat mengetahui hasil dari proses pengajuan administrasi kependudukan yang mereka daftarkan.
Dengan demikian, masyarakat tak lagi terkatung-katung menunggu dokumen kependudukan yang mereka ajukan.
Baca juga: Kemendagri Putuskan Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online
Pengumuman tersebut berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan yang diajukan masyarakat seperti e-KTP, kartu keluarga, dan selainnya.
"Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya agar dipasang di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan atau desa atau melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore atau appstore, WhatsApp, dan SMS," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Zudan menambahkan, pengumuman tak hanya disampaikan ketika dokumen kependudukan selesai dibuat.
Ia meminta pengumuman disampaikan mulai dari tahap pendaftaran, pengerjaan, hingga penyerahan ke warga.
Baca juga: Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online sampai Pandemi Covid-19 Berakhir
Sehingga, masyarakat mengetahui setiap tahapan pembuatan dokumen kependudukan yang mereka ajukan.
Zudan mengatakan hal itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta layanan publik harus diinformasikan setransparan mungkin.
"Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.