JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020).
Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi ini, jaksa mengonfirmasi barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Hasto dan Saeful.
Jaksa mengungkapkan, Saeful pernah mengirim chat kepada Hasto pada tanggal 23 Desember 2019 yang berbunyi "Pak Harun ini geser 850".
Angka 850 itu diduga merujuk pada uang Rp 850 juta yang diserahkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku ke Saeful pada 26 Desember 2019 sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan Hasto dan Saeful soal Harun Geser 850
Uang itu diduga akan digunakan untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto mengaku tidak ingat dengan chat tersebut. Ia mengatakan, ketika itu ia hanya menjawab "Oke sip" sebagai tanda telah membaca chat tersebut.
"Sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'Oke sip' artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," kata Hasto.
Kemudian, jaksa bertanya ke Hasto soal chat dari Saeful terkait DP penghijauan.
Jaksa mengungkapkan, pada 3 Januari 2020, Saeful pernah mengirim pesan ke Hasto berbunyi, "Tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu".
Hasto membenarkan isi percakapan itu. Hasto mengatakan, DP penghijauan yang ia maksud adalah downpayment untuk pembangunan vertical garden di Kantor DPP PDI-P untuk memperingati HUT PDI-P dan hari menanam pohon sedunia.
Hasto menyebut, angka 600 dan 200 yang dimaksud dalam percakapan itu adalah alokasi anggaran senilai Rp 600 juta dan Rp 200 juta untuk pembangunan vertical garden tersebut.
"Saat itu saya merencanakan ada anggaran sebesar 600 juta rupiah di kantor partai kami buat sekitar 5 vertikal garden. Saya tawarkan Saeful untuk membantu itu, ada alokasi 600 dan 200 sebagai downpayment," kata Hasto.
Jawaban "Oke sip"
Dalam persidangan jaksa juga mengungkap pesan dari Saeful yang mengungkit usulan memecat anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Riezky Aprillia.
Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu dapil dengan Harun yang ingin menggantikannnya lewat mekanisme PAW.
"Ini ada penyampaian oleh terdakwa kepada saksi, 'Izin lapor mas, Donny berhasil nekuk kelompoknya Tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas, terkait Pak Harun kata Donny kewenangan pemecatan Riezky tuh adanya dan sebagainya' ini maksudnya bagaimana ini?" kata jaksa ke Hasto.
Kemudian, Hasto menjawab bahwa dalam percakapan itu Saeuful mengusulkan pemecatan terhadap Riezky supaya posisinya sebagai anggota DPR digantikan oleh Harun.
Baca juga: Hasto Sebut Ada Usulan Memecat Riezky Aprilia agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Hasto mengaku menjawab chat dari Saeful itu dengan "Oke sip". Ia kembali mengatakan bahwa jawaban itu berarti ia tidak memberi atensi terhadap pernyataan Saeful
"Di sini saudara terdakwa mengusulkan bahwa penetapan Saudara Harun itu bisa dilakukan dengan pemecatan pada Saudara Riezky. Tapi sekali lagi saya hanya membaca dan tidak memberikan atensi maka saya jawab oke sip," kata Hasto.
Menurut Hasto, pemecatan ini berbeda dengan permohonan PAW agar Harun dapat masuk ke DPR.
"Beda karena secara teknis memang menjadi kewenangan di bidang hukum jadi saya jawab oke sip," kata Hasto.
Jawaban "Oke sip" yang beberapa kali dilontarkan Hasto kepada Saeful turut dipertanyakan hakim.
"Jadi oke sip tidak harus benar semua tapi yang tidak jelas juga oke sip?" kata hakim.
"Ya kami jawab seperti itu yang mulia, oke sip, kalau tidak benar kami tidak jawab oke sip yang mulia, mohon maaf," kata Hasto menjawab.
Mengaku tak utus Saeful
Dalam persidangan, Hasto juga mengaku tidak pernah mengutus Saeful dan Agustiani Tio Feidellina untuk mengurus permohonan PAW Harun ke KPU.
Baca juga: Hasto Mengaku Terakhir Bertemu Harun Masiku pada Awal Desember 2019
Hasto mengatakan, sejak awal partainya hanya menugaskan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.
Namun, Hasto belakangan mengetahui bahwa Donny kerap membawa Saeful untuk mengerjakan tugas partai tersebut.
"Saya ketahui itu pada Desember, dengan demikian partai tidak pernah beri penugasan kepada Saeful karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," ujar Hasto.
Hasto mengaku sempat mendengar adanya permintaan uang dari Sareful ke Harun.
Namun, Hasto mengaku tak tahu uang itu merupakan dana operasional untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Tidak mengetahui hal itu tapi dalam satu kesempatan saya pernah dengar terdakwa meminta dana kepada Harun Masiku kemudian saya klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut," kata Hasto.
Menurut Hasto, setelah itu komunikasinya dengan Saeful hanya bersifat pasif sehingga setiap pesan yang dikirim Saeful hanya dijawab "Oke sip".
"Artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," kata Hasto.
Baca juga: Hasto Akui Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kader PDI-P
Dalam kasus ini, Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.