Salin Artikel

Kesaksian Hasto di Sidang Kasus PAW: Konfirmasi soal "Chat", Jawaban "Oke Sip", hingga Bantah Utus Staf

Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi ini, jaksa mengonfirmasi barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Hasto dan Saeful.

Jaksa mengungkapkan, Saeful pernah mengirim chat kepada Hasto pada tanggal 23 Desember 2019 yang berbunyi "Pak Harun ini geser 850".

Angka 850 itu diduga merujuk pada uang Rp 850 juta yang diserahkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku ke Saeful pada 26 Desember 2019 sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Uang itu diduga akan digunakan untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto mengaku tidak ingat dengan chat tersebut. Ia mengatakan, ketika itu ia hanya menjawab "Oke sip" sebagai tanda telah membaca chat tersebut.

"Sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'Oke sip' artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," kata Hasto.

Kemudian, jaksa bertanya ke Hasto soal chat dari Saeful terkait DP penghijauan.

Jaksa mengungkapkan, pada 3 Januari 2020, Saeful pernah mengirim pesan ke Hasto berbunyi, "Tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu". 

Hasto membenarkan isi percakapan itu. Hasto mengatakan, DP penghijauan yang ia maksud adalah downpayment untuk pembangunan vertical garden di Kantor DPP PDI-P untuk memperingati HUT PDI-P dan hari menanam pohon sedunia.

Hasto menyebut, angka 600 dan 200 yang dimaksud dalam percakapan itu adalah alokasi anggaran senilai Rp 600 juta dan Rp 200 juta untuk pembangunan vertical garden tersebut.

"Saat itu saya merencanakan ada anggaran sebesar 600 juta rupiah di kantor partai kami buat sekitar 5 vertikal garden. Saya tawarkan Saeful untuk membantu itu, ada alokasi 600 dan 200 sebagai downpayment," kata Hasto.

Jawaban "Oke sip"

Dalam persidangan jaksa juga mengungkap pesan dari Saeful yang mengungkit usulan memecat anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Riezky Aprillia.

Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu dapil dengan Harun yang ingin menggantikannnya lewat mekanisme PAW.

"Ini ada penyampaian oleh terdakwa kepada saksi, 'Izin lapor mas, Donny berhasil nekuk kelompoknya Tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas, terkait Pak Harun kata Donny kewenangan pemecatan Riezky tuh adanya dan sebagainya' ini maksudnya bagaimana ini?" kata jaksa ke Hasto.

Kemudian, Hasto menjawab bahwa dalam percakapan itu Saeuful mengusulkan pemecatan terhadap Riezky supaya posisinya sebagai anggota DPR digantikan oleh Harun.

Hasto mengaku menjawab chat dari Saeful itu dengan "Oke sip". Ia kembali mengatakan bahwa jawaban itu berarti ia tidak memberi atensi terhadap pernyataan Saeful

"Di sini saudara terdakwa mengusulkan bahwa penetapan Saudara Harun itu bisa dilakukan dengan pemecatan pada Saudara Riezky. Tapi sekali lagi saya hanya membaca dan tidak memberikan atensi maka saya jawab oke sip," kata Hasto.

Menurut Hasto, pemecatan ini berbeda dengan permohonan PAW agar Harun dapat masuk ke DPR.

"Beda karena secara teknis memang menjadi kewenangan di bidang hukum jadi saya jawab oke sip," kata Hasto.

Jawaban "Oke sip" yang beberapa kali dilontarkan Hasto kepada Saeful turut dipertanyakan hakim.

"Jadi oke sip tidak harus benar semua tapi yang tidak jelas juga oke sip?" kata hakim.

"Ya kami jawab seperti itu yang mulia, oke sip, kalau tidak benar kami tidak jawab oke sip yang mulia, mohon maaf," kata Hasto menjawab.

Mengaku tak utus Saeful

Dalam persidangan, Hasto juga mengaku tidak pernah mengutus Saeful dan Agustiani Tio Feidellina untuk mengurus permohonan PAW Harun ke KPU.

Hasto mengatakan, sejak awal partainya hanya menugaskan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.

Namun, Hasto belakangan mengetahui bahwa Donny kerap membawa Saeful untuk mengerjakan tugas partai tersebut.

"Saya ketahui itu pada Desember, dengan demikian partai tidak pernah beri penugasan kepada Saeful karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," ujar Hasto.

Hasto mengaku sempat mendengar adanya permintaan uang dari Sareful ke Harun.

Namun, Hasto mengaku tak tahu uang itu merupakan dana operasional untuk menyuap Wahyu Setiawan.

"Tidak mengetahui hal itu tapi dalam satu kesempatan saya pernah dengar terdakwa meminta dana kepada Harun Masiku kemudian saya klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut," kata Hasto.

Menurut Hasto, setelah itu komunikasinya dengan Saeful hanya bersifat pasif sehingga setiap pesan yang dikirim Saeful hanya dijawab "Oke sip".

"Artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," kata Hasto.

Dalam kasus ini, Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/06444861/kesaksian-hasto-di-sidang-kasus-paw-konfirmasi-soal-chat-jawaban-oke-sip

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke