Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi Menakutkan Usai Napi Bebas akibat Covid-19 dan Upaya Cegah Kejahatan Berulang

Kompas.com - 16/04/2020, 11:05 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho tak menampik mengenai persoalan over capacity ini. Ia menyebutkan, mayoritas terpidana yang mendekam di balik sel adalah para pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Itu jumlahnya sudah 134.000. Sehingga, kalau pun seluruh narapidana itu dibebaskan kecuali yang narkoba, penjara masih over kapasitasnya," ucap dia.

Setelah Presiden Joko Widodo mengungkapkan kasus penyebaran Covid-19 semakin masif, ia mengaku, Menkumham Yasonna H Laoly memintanya untuk mengkaji kesiapan lapas dan rutan dalam menghadapi situasi pandemi.

Baca juga: Ulah Napi Asimilasi di Luar Tembok Lapas, Curi Rokok hingga Jadir Kurir Ganja

Sementara, pada saat yang sama ada rekomendasi dari Komnas HAM agar pemerintah memperhatikan kondisi over capacity yang terjadi di dalam lapas dan rutan.

"Kami kemudian memetakan, mengklasifikasikan, ada memang yang menjadi wewenang Pak Menteri seperti Permenkumham 10 yaitu yang tindak pidana umum," kata dia.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi terpidana baik dewasa maupun anak untuk bisa mendapat asimilasi maupun integrasi yang meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Pertama, asimilasi ditujukan bagi mereka yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

Baca juga: Dokter di Lapas Salemba Disebut Positif Covid-19

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Kekhawatiran kasus berulang

Nugroho tak menampik, pihaknya sempat khawatir para eks narapidana yang dibebaskan akan kembali berulah.

Dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.

"Kami juga sedang pusing. Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia.

Himpitan ekonomi diperkirakan menjadi alasan para eks terpidana itu kembali melakukan kejahatan. Sebab, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pekerjaan akan sulit didapatkan.

"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.

Dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, sejumlah napi yang baru dibebaskan di sejumlah daerah kembali melakukan kejahatan. Mulai dari mencuri, menjambret, hingga menjadi kurir narkoba.

Baca juga: Yasonna Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Dugaan Pungli kepada Napi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com