JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah tetap dilanjutkan meski dua fraksi telah mengusulkan penundaan.
Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan draf RUU Cipta Kerja ditunda sementara hingga masa pandemi Covid-19 selesai.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, saat ini DPR perlu fokus menjalankan fungsi terkait penanganan wabah Covid-19.
Baca juga: PSHK Minta Presiden dan DPR Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
"Belum tepat saatnya kita bicara ini. Karena dalam suasana pandemi (virus corona) yang meminta perhatian kita sangat serius, terutama dari pemerintah dan kita semua," kata Hinca dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
"Maka saya kira perhatian dan energi kita baiknya kita tumpahkan soal menghadapi pandemi dulu, bukan membahas RUU ini," tutur dia.
Di sisi lain, menurut Hinca, anggota fraksi di Badan Legislasi (Baleg) belum menerima draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah sejak Februari lalu.
Hal ini dapat juga menjadi dasar bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja harus ditunda sementara waktu.
"Fraksi Demokrat juga belum masuk ke dalam substansinya, karena memang materinya sendiri belum kita dapatkan, kecuali penjelasan dari Menko Perekonomian. Karena itu, Fraksi Demokrat meminta pimpinan untuk menunda saja dulu," ucapnya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Dahulukan Pembahasan Klaster RUU Cipta Kerja yang Tak Memicu Kontroversi
Kemudian, anggota Fraksi PKS Adang Dardjatun berpendapat, masa di tengah pandemi virus corona ini tidak tepat bagi DPR untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Senada dengan Hinca, ia menilai DPR sebaiknya memprioritaskan fungsinya untuk penanganan Covid-19.
"Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogianya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.
Adang mengatakan, saat ini ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPR.
Salah satunya membahas dan mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Selain itu, ia khawatir pembahasan RUU Cipta Kerja akan memperburuk citra DPR.
"Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," kata dia.
Baca juga: Baleg Baru Sadar Anggotanya Belum Pegang Draf RUU Cipta Kerja