Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminolog: Hentikan Sebarkan Narasi Ketakutan Terkait Pembebasan Narapidana

Kompas.com - 14/04/2020, 17:10 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Leopold Sudaryono berharap seluruh pihak berhenti menyebarkan narasi ketakutan di masyarakat terkait dibebaskannya lebih dari 36.000 narapidana sebagai upaya meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

"Menurut saya berlebihan. Katanya ini akan ada pembunuh, perampok, pemerkosa di masyarakat. Tolong hati-hati. Ini berbahaya sekali karena profilnya sangat berbeda dengan data yang ada," kata kata Leopold dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan

Mengacu pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir jumlah narapidana yang telah dibebaskan mencapai 271.434 orang.

Sementara, mereka yang kembali melakukan kejahatan atau residivis hanya 27.643 orang atau sekitar 10,18 persen dari total keseluruhan.

Selain itu, ia menambahkan, dari sekitar 36.000 napi yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat baru-baru ini, mereka yang melakukan kejahatan kembali jumlahnya cukup kecil.

Berdasarkan laporan Kementerian Hukum dan HAM, setidaknya ada 13 eks napi yang kembali melakukan kejahatan.

"Ini kecil sekali. Bahkan kecenderungannya turun," ucapnya.

Memang, ia menambahkan, bila melihat pemberitaan media ada fakta bahwa ke-13 eks napi kembali melakukan kejahatan.

Namun, perlu juga dicatat bahwa narasi peningkatan ancaman seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan yang mungkin terjadi terlalu dibesar-besarkan.

Ia pun mengingatkan bahwa mayoritas penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Bappenas Nilai Eks Napi yang Bebas karena Wabah Covid-19 Perlu Diawasi Ketat

Setidaknya, dari sekitar 260.000 warga binaan, 134.000 orang di antaranya merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Jadi bisa dipahami dalam kondisi normal pun kecenderungan mereka mengulangi tinggi karena, satu, presentasenya tinggi, kedua, selama di penjara, adiksi mereka tidak disembuhkan. Jadi wajar ketika dilepaskan kecenderungan mereka mengulang," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com