Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/04/2020, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu bulan setelah dibentuk, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan beberapa strategi dalam menanggulangi pandemi yang disebabkan virus corona tersebut.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, strategi yang telah dilaksanakan antara lain mengatur keseimbangan penanganan medis dan upaya pencegahan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kemudian upaya edukasi sosialisasi dan mitigasi ancaman Covid-19 serta mengajak seluruh komponen masyarakat agar bisa memisahkan kelompok rentan dengan masyarakat sehat yang sudah positif atau orang tanpa gejala," ujar Doni saat konferensi pers di BNPB, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Penerapan PSBB Harus Mendapat Dukungan Semua Pihak

Ia mengatakan, masyarakat harus memahami soal pemisahan tersebut mengingat orang positif Covid-19 tanpa gejala bisa menjadi penyebar maut bagi kelompok-kelompok rentan tersebut.

Kelompok rentan yang dimaksud adalah mereka yang lanjut usia atau yang memiliki penyakit berat seperti diabetes, hipertensi, asma, dan penyakit lainnya.

"Kami juga berusaha melakukan kampanye untuk meningkatkan imunitas tubuh dengan memakan makanan yang bergizi, minum vitamin, istirahat cukup, olahraga teratur, hati yang gembira dan tidak panik," kata dia.

Baca juga: Donasi Publik untuk Gugus Tugas Covid-19 Capai Rp 196 Miliar

Selain itu, strategi lainnya adalah dengan mengajak semua komponen masyarakat untuk menjaga yang sehat tetap sehat, yang kurang sehat dirawat agar sehat, serta yang sakit diobati untuk menjadi sembuh.

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah perlindungan sosial sebesar Rp 405,1 triliun yang merupakan program prioritas di bidang kesehatan.

"Gugus Tugas juga melakukan langkah-langkah kolaborasi pentahelix berbasis komunitas yaitu pemerintah, peneliti, dunia usaha, masyarakat dan media mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota sampai tingkat desa dan kelurahan," ucap dia.

Data per Selasa (14/4/2020), jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Tanah Air sudah mencapai 4.839. Dari jumlah tersebut, 426 orang dinyatakan sembuh dan 459 orang meninggal dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Nasional
Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Nasional
Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Nasional
KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

Nasional
Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Nasional
Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Nasional
Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

Nasional
Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Nasional
KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

Nasional
MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

Nasional
Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Nasional
Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Nasional
PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke