JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus mendapat dukungan semua pihak hingga ke tingkat desa dan RT/RW.
Hal ini diungkapkan Doni seusai menerima kunjungan dari Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Komisi VIII DPR, di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
"PSBB bisa efektif terlaksana dengan baik manakala dari pusat sampai provinsi, kabupaten, kota sampai desa dan RT/RW bisa berjalan dengan sinergis," ujar Doni.
Baca juga: Apa Itu PSBB hingga Jadi Upaya Pencegahan Covid-19?
Menurut Doni, salah satu langkah pencegahan yang sedang digencarkan pemerintah adalah lewat PSBB yang diterapkan di sejumlah daerah.
Dia berharap pemerintah pusat hingga daerah punya semangat yang sama dalam melaksanakan PSBB.
"Dibutuhkan kerja sama, kebersamaan, persatuan dalam upaya mengurangi masyarakat yang terdampak Covid-19," tambahnya.
Baca juga: Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat, Kunci agar PSBB Berjalan Efektif
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, ada lima daerah yang ditolak saat mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kelima daerah itu adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.
"Iya benar demikian," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Penyebab tidak dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Doni Monardo: Ada Daerah Ajukan PSBB, tapi Anggaran Tak Sesuai
Untuk bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria, yakni jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah.
Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Lebih lanjut Yuri menjelaskan hingga Senin siang belum ada perubahan data tambahan terkait daerah yang sudah disetujui untuk melakukan PSBB.
"Sampai sekarang belum ada tambahan lagi. Masih sama, " tuturnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 10 daerah yang telah disetujui menerapkan PSBB.
Kesepuluh daerah itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.