JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui ada sejumlah daerah yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) namun belum disetujui oleh pemerintah pusat.
Doni menyebut sejumlah daerah itu masih diberi waktu untuk melengkapi persyaratan.
"Belum ada penolakan, tetapi kita meminta untuk melengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal," kata Doni dalam video conference usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Kemenkes Tangguhkan Pengajuan PSBB Fakfak, Mimika, Sorong, Palangkaraya, dan Rotendao
Doni mencontohkan, persyaratan yang belum dipenuhi adalah terkait ketersediaan anggaran yang disiapkan daerah.
"Ada yang mengusulkan untuk PSBB, tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni menilai perlu penyempurnaan dan penambahan beberapa syarat bagi daerah yang belum disetujui.
Penyempurnaan itu terutama menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah menjalankan PSBB.
Baca juga: PSBB Diterapkan, Pergerakan Pesawat di Bandara Soeta dan Halim Turun
Doni menyebut sampai saat ini baru ada 10 daerah yang disetujui menerapkan PSBB. Kesepuluh daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Pekanbaru.
"Nah yang lain sudah ada beberapa usulan tidak ditolak, tapi kita minta untuk disempurnakan," kata Doni.
Doni tak menyebut daerah yang belum disetujui untuk menerapkan PSBB. Namun catatan Kompas.com, sejauh ini Kemenkes sudah mengeluarkan surat penolakan untuk 5 daerah, yakni: Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat; Kabupaten Mimika, Papua; Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: PSBB dan Ruang Desentralisasi
Dalam surat itu, Menkes Terawan menjelaskan belum bisa mengabulkan PSBB berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam surat juga dijelaskan, daerah harus memenuhi sejumlah kriteria untuk ditetapkan PSBB. Salah satunya jumlah kasus dan atau jumlah kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan. Disebutkan juga bahwa daerah yang memenuhi kriteria PSBB harus siap dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.