Yuri pun kembali mengingatkan soal pelaksanaan pembatasan fisik atau physical distancing demi mencegah penyebarluasan virus corona.
Sebab, menurut dia, dengan adanya penambahan kasus positif tiap hari, artinya physical distancing belum berjalan dengan baik.
"Kita sudah memiliki kesepakatan sebagai bagian dari upaya menghentikan penyebaran ini. Di antaranya, melaksanakan physical distancing. Mengatur jarak. Artinya kegiatan physical distancing yang diwujudkan dengan tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah," ucap Yuri.
Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 Persen
Menurut Yuri, salah satu cara untuk memperkuat physical distancing adalah melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Penularan di luar masih saja terjadi. Dalam rangka memperkuat lagi tentang upaya physical distancing dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk secara berjenjang dan terstruktur mengajukan PSBB," imbuhnya.
Kebijakan PSBB itu diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, pelaksanaan PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Yuri mengatakan PSBB mempertegas batasan aktivitas sosial masyarakat.
Baca juga: Jubir Pemerintah: Penerapan Physical Distancing Diperkuat Melalui Kebijakan PSBB
Ia berharap masyarakat mematuhi peraturan PSBB, khususnya bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Hakikat kegiatan PSBB sebenarnya adalah untk menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan," ujarnya.
"Karena itu mari kita patuhi bersama tentang ketentuan-ketentuan physical distancing," imbuh Yuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.