JAKARTA KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 bertambah lagi.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, hingga Jumat (10/4/2020) jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 3.512 kasus.
Yuri mengatakan, tercatat penambahan 219 pasien dalam 24 jam terakhir dari seluruh rumah sakit di Indonesia.
"Ada 219 kasus baru sehingga total menjadi 3.512 kasus. Ini (kasus baru) terinfeksinya kira-kira lima-enam hari yang lalu," ujar Yurianto dalam saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta.
Dari 3.512, sebanyak 282 pasien dinyatakan sembuh atau bertambah 30 dari sehari sebelumnya dan 306 meninggal dunia (bertambah 26 pasien).
Provinsi Gorontalo pun mengumumkan pasien positif Covid-19 pertama, sehingga penyakit yang disebabkan virus corona itu kini tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara, pasien meninggal dunia terdata di 24 provinsi. Di DKI Jakarta tercatat 154 orang meninggal dunia, Jawa Barat 40 orang, lalu Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 22 orang.
Dalam kesempatan itu, Yurianto juga mengungkapkan per Jumat pemerintah telah memeriksa 19.500 orang terkait Covid-19.
"Untuk pemeriksaan berbasis pada molekuler dengan menggunakan real time PCR," tuturnya.
Lebih lanjut Yuri pun menjelaskan, masa inkubasi Covid-19 di Indonesia diperkirakan antara lima hingga enam hari.
Artinya, gejala-gejala Covid-19 mulai muncul di hari ke lima atau enam setelah terinfeksi virus corona.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyebutkan inkubasi Covid-19 di tubuh manusia terjadi hingga 14 hari.
"Covid-19 ini memiliki masa inkubasi yang terlama secara ilmiah yaitu 14 hari. Namun data yang kita miliki, bahwa rata-rata inkubasi yang terjadi di negara kita adalah di kisaran 5-6 hari," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah: Masa Inkubasi Covid-19 di Indonesia Antara 5-6 Hari
Oleh karena itu, lanjut Yuri, data pasien Covid-19 yang diperbarui pemerintah tiap hari menggambarkan kasus infeksi virus corona yang terjadi lima sampai enam hari lalu.
"Bahwa kasus positif yang kita dapatkan hari ini sebenarnya adalah kasus yang terinfeksi lima- enam hari lalu," jelasnya.
Yuri pun kembali mengingatkan soal pelaksanaan pembatasan fisik atau physical distancing demi mencegah penyebarluasan virus corona.
Sebab, menurut dia, dengan adanya penambahan kasus positif tiap hari, artinya physical distancing belum berjalan dengan baik.
"Kita sudah memiliki kesepakatan sebagai bagian dari upaya menghentikan penyebaran ini. Di antaranya, melaksanakan physical distancing. Mengatur jarak. Artinya kegiatan physical distancing yang diwujudkan dengan tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah," ucap Yuri.
Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 Persen
Menurut Yuri, salah satu cara untuk memperkuat physical distancing adalah melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Penularan di luar masih saja terjadi. Dalam rangka memperkuat lagi tentang upaya physical distancing dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk secara berjenjang dan terstruktur mengajukan PSBB," imbuhnya.
Kebijakan PSBB itu diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, pelaksanaan PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Yuri mengatakan PSBB mempertegas batasan aktivitas sosial masyarakat.
Baca juga: Jubir Pemerintah: Penerapan Physical Distancing Diperkuat Melalui Kebijakan PSBB
Ia berharap masyarakat mematuhi peraturan PSBB, khususnya bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Hakikat kegiatan PSBB sebenarnya adalah untk menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan," ujarnya.
"Karena itu mari kita patuhi bersama tentang ketentuan-ketentuan physical distancing," imbuh Yuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.