JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan upaya memperkuat penerapan pembatasan fisik atau physical distancing demi mencegah penyebaran virus corona.
Sebab, kata Yuri, pelaksanaan physical distancing saat ini belum maksimal.
"Penularan di luar masih saja terjadi. Dalam rangka memperkuat lagi tentang upaya physical distancing dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk secara berjenjang dan terstruktur mengajukan PSBB," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Pasien 02 Positif Covid-19 di Ciamis Tertular dari Pasien Positif Klaster Bogor
Kebijakan PSBB itu diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, pelaksanaan PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Yuri mengatakan PSBB mempertegas batasan aktivitas sosial masyarakat.
Ia berharap masyarakat mematuhi peraturan PSBB, khususnya bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Hakikat kegiatan PSBB sebenarnya adalah untk menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan," ujarnya.
"Karena itu mari kita patuhi bersama tentang ketentuan-ketentuan physical distancing," imbuh Yuri.
Hingga Jumat (10/4/2020) siang, ada 219 kasus baru yang dikonfirmasi pemerintah. Maka, total pasien Covid-19 yaitu 3.5212 orang.
Baca juga: WHO: Indonesia dan India Berpotensi Jadi Episenter Baru Covid-19
Selanjutnya, ada 30 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh menjadi 282 orang.
Sementara itu, pemerintah mengonfirmasi penambahan 26 pasien Covid-19 meninggal dunia. Dengan demikian, total pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 306 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.