JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kemungkinan adanya celah korupsi yang terjadi dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam sebuah diskusi online, Kamis (9/4/2020).
"Kesehatan itu sektor yang rentan dikorupsi karena dari segi anggarannya besar," ujar Wana.
"Dalam struktur anggaran, mendapatkan alokasi lima persen sesuai UUD. Ini menyebabkan potensi (korupsi) sangat besar, terutama alat kesehatan," lanjut dia.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati
Wana menambahkan, sejumlah kasus korupsi alat kesehatan pernah mewarnai dunia pemberantasan korupsi di Indonesia beberapa tahun terakhir.
"Hasil pemantauan ICW, dari pengadaan alat kesehatan dalam tiga tahun terakhir, ada 59 kasus (korupsi) dengan nilai kerugian Rp 126,1 miliar.
Ini menjadi bukti bahwa sektor kesehatan merupakan sektor yang patut diberikan perhatian lebih oleh penegak hukum.
Sementara itu, terkait penanganan wabah virus corona (Covid-19) sendiri, pemerintah saat ini memprioritaskan tiga kebutuhan tenaga medis dalam rangka penanggulangan .
Tiga hal itu, yakni alat pelindung diri (APD), rapid test dan tes PCR (swab), serta obat.
Baca juga: Investor China Beri Bantuan 40 Ton Alat Kesehatan ke RI
Wana mengingatkan, pengadaan alat kesehatan seperti ini pernah terjadi ketika flu burung merebak di Indonesia. Meskipun, saat itu jumlahnya tidak semasif saat ini.
Namun, pengadaan alat kesehatan kala itu berujung di meja hijau.
Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari ditangkap KPK atas kasus korupsi vaksin flu burung.
"Preseden-preseden seperti ini pernah terjadi. Nah yang harus dilakukan pemerintah adalah mencoba menguatkan dari segi instrumen hukum," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Permudah Izin Impor Alat Kesehatan, Begini Caranya
Dalam hal pengadaan, kata dia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah mengeluarkan kebijakan terkait pengadaan dalam kondisi gawat darurat bagi kementerian dan pemerintah daerah.
Salah satu hal yang disampaikan dalam aturannya itu adalah terkait proses.