Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat

Kompas.com - 07/04/2020, 14:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Pemasyarakatan yang sedang bergulir di DPR dinilai menjadi momentum untuk memperketat syarat pembebasan bagi narapidana kasus korupsi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Trisno Raharjo mengatakan, RUU Pemasyarakatan harus mengatur pembebasan narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

"Saya menganggap RUU pemasyarakatan adalah kunci persoalan. RUU pemasyarakatan ini harus menegaskan bahwa tindak pidana serius harus diatur pembebasannya," kata Trisno dalam sebuah diskusi online, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU

Trisno menuturkan, syarat yang ketat untuk membebaskan napi koruptor mesti diatur dalam RUU Pemasyarakatan.

Sebab, selama ini syarat pembebasan napi korupsi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Trisno, wacana membebaskan napi korupsi yang berkembang beberapa hari terakhir dapat kembali muncul di kemudian hari, bila syarat membebaskan napi korupsi tidak diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor

Ia berpendapat, pembebasan bagi narapidana kasus korupsi harus mempunyai sejumlah syarat yang berat sehingga menjadi efek jera sekaligus mencegah adanya perbuatan korupsi.

"Kalau ini diberikan kemudahan-kemudahan terus akan terjadi upaya-upaya melakukan korupsi itu terus berkembang sehingga perlu diatur dalam RUU Pemasyarakatan," ujar Trisno.

Oleh sebab itu, Trisno meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pemasyarakatan.

"Kalau mengesahkan, sebentar lagi kita akan berwacana lagi sama kita akan mewacanakan untuk mengeluarkan napi korupsi. Tak henti-hentinya di sini," kata dia.

Baca juga: Komisi III DPR dan Menkumham Sepakat Segera Selesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, pembahasan RUU Pemasyarakatan di DPR harus dikawal ketat.

Sebab, jika disahkan, RUU Pemasyarakatan juga akan membatalkan PP 99 Nomor 2012 yang membuat para napi korupsi dapat bebas dengan syarat yang sama dengan para narapidana tindak pidana umum.

"Dulu sempat berhenti revisi KUHP dan revisi Undang-undang Pemasyarakatan, tapi kalau kita baca kemarin risalah rapat paripurna akan melanjutkan pembahasan, ini penting diwaspadai," kata Donal.

Baca juga: Komisi III Sepakat Tak Ada Pembahasan Ulang Substansi RUU Pemasyarakatan

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat segera menyelesaikan revisi UU Pemasyarakatan dan revisi KUHP.

Kedua RUU itu, menurut mereka, harus segera diselesaikan untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas/rutan.

"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com