Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Ketentuan Penetapan dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar?

Kompas.com - 06/04/2020, 11:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes tersebut ditetapkan pada Jumat (3/4/2020).

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kemenkes: Pembatasan Sosial Berskala Besar Beda dengan Karantina

Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.

Permenkes tersebut terdiri dari 19 pasal yang terisi dari langkah-langkah pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berikut tata cara permohonan PSBB dan pelaksanaannya berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020:

1. Daerah yang penuhi kriteria

Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 diatur kriteria daerah yang bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Daerah Bisa Ajukan Pembatasan Sosial ke Pemerintah Pusat jika Penuhi Dua Kriteria

Kriteria itu tercantum pada Pasal 2 huruf a dan b, yang menyatakan bahwa, suatu wilayah provinsi/kabupaten/koya terdapat jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

2. Diajukan Kepala Daerah

Kemudian, Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan permohonan yang diajukan dari gubernur/bupati/walikota.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, selain ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, permohonan juga dapat diajukan PSBB dari gubernur/bupati/walikota dapat diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Di Rapat Terbatas, Jokowi Tagih Penjelasan soal Aturan PSBB

"Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, wali kota/bupati. Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata Oscar, Minggu (5/4/2020).

3. Tim penetapan PSBB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com