JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, PSBB yang diambil pemerintah berbeda dengan kebijakan karantina.
"Dalam karantina, penduduk di suatu wilayah tertentu, di kawasan RT/RW, kelurahan, kabupaten/kota, dan di rumah sakit, itu tidak boleh keluar. Dan itu yang bedakan dengan PSBB ini," jelas Oscar di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Sudah Dijalankan Sejumlah Pemda
Dengan PSBB, masyarakat masih dapat beraktivitas. Namun, kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat dibatasi.
Oscar menambahkan, pelaksanaan PSBB dilaksanakan dengan mempertimbangkan masa inkubasi terpanjang suatu penularan penyakit.
Namun, pemerintah dapat memperpanjang waktu pelaksanaan PSBB bila masih terbukti adanya peningkatan kasus dan penyebaran ke wilayah lain.
"Penilaian keberhasilan PSBB ini dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke area baru," ujarnya.
Baca juga: MUI Dukung Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ia menegaskan, berhasil atau tidaknya penerapan PSBB ini tergantung dari kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi imbauan yang telah ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.