JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes tersebut ditetapkan pada Jumat (3/4/2020).
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.
Permenkes tersebut terdiri dari 19 pasal yang terisi dari langkah-langkah pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Berikut tata cara permohonan PSBB dan pelaksanaannya berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020:
1. Daerah yang penuhi kriteria
Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 diatur kriteria daerah yang bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kriteria itu tercantum pada Pasal 2 huruf a dan b, yang menyatakan bahwa, suatu wilayah provinsi/kabupaten/koya terdapat jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
2. Diajukan Kepala Daerah
Kemudian, Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan permohonan yang diajukan dari gubernur/bupati/walikota.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, selain ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, permohonan juga dapat diajukan PSBB dari gubernur/bupati/walikota dapat diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, wali kota/bupati. Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata Oscar, Minggu (5/4/2020).
3. Tim penetapan PSBB
Sementara itu, dalam menetapkan pembatasan sosial berskala besar, Menteri Kesehatan membentuk tim.
Pada Pasal 7 Ayat 2 disebutkan, tim penetapan PSBB itu bertugas melakukan pengkajian epidemiologis. Kemudian, aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan.
Tim penetapan PSBB dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, hasil pengkajian tersebut, disampaikan kepada menteri paling sama sejak satu hari diterimanya permohonan.
Dengan demikian, Menteri Kesehatan akan menetapkan PSBB di wilayah tersebut paling lama dua hari.
"Kemudian, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota tertentu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan," ujar Oscar.
4. Pelaksanaan PSBB
Setelah Menteri Kesehatan menetapkan PSBB, maka wilayah tersebut bisa melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Namun, PSBB akan dikecualikan pada tempat atau fasilitas umum seperti, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Lebih lanjut, pada Pasal 14 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pihak keamanan dan pengelolaan/penanggungjawab fasilitas kesehatan dan instansi logistik.
5. Menkes cabut status PSBB
Pada Pasal 16 Ayat 1 dan 2 disebutkan, selama PSBB gubernur/bupati/walikota melakukan pencatatan dan pelaporan di masing-masing wilayah.
Pencatatan tersebut dilaporkan kepada menteri untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Lebih lanjut, pada Pasal 17 ayat 7 disebut Menteri Kesehatan dapat mencabut penetapan PSBB berdasarkan laporan dan evaluasi yang dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/11581701/bagaimana-ketentuan-penetapan-dan-pelaksanaan-pembatasan-sosial-berskala