Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Ali Tak Pakai Hak Suaranya Pilih Calon Ketua MA Periode 2020-2025

Kompas.com - 06/04/2020, 11:49 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tidak menggunakan haknya untuk memilih calon Ketua MA periode 2020-2025.

Alasannya, untuk menjaga objektivitas menjelang massa pensiun pada 7 April 2020 dan akan resmi turun dari jabatannya sebagai Ketua MA pada 1 Mei 2020.

"Pada kesempatan ini saya tidak menggunakan hak pilih saya mengingatkan terhitung tanggal 1 Mei 2020 saya sudah memasuki masa pensiun," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Pemilihan Ketua MA Digelar dengan Konsep Physical Distancing

Hatta mengaku mendukung semua calon ketua. Ia pun meminta agar namanya segera dicoret dari daftar pemilih.

"Oleh karena itu kurang lebih sisa tiga minggu, di samping itu untuk menunjukan objektivitas saya bahwa saya mendukung seluruh calon yang terpilih," ujarnya.

"Dengan meminta maaf kepada seluruh peserta sidang paripurna dan ketua panitia beserta anggota untuk saya dicoret, untuk melaksanakan hak pilihnya," ucap Hatta Ali.

Diketahui, saat ini proses pemilihan ketua MA masih berlangsung. Jumlah hakim yang datang total 47 orang.

Baca juga: Senin Ini, MA Gelar Pemilihan Ketua untuk Gantikan Hatta Ali

Jumlah hakim tersebut telah kuorum untuk melakukan pemilihan Ketua MA. 47 hakim tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Pemilihan dilakukan dengan cara mengisi kertas suara yang sudah berisi nama-nama hakim.

Kertas tersebut kemudian harus dicontreng dan dimasukan ke dalam kotak suara yang sudah disiapkan.

Suara terbanyak dengan perolehan suara setengah ditambah satu dari jumlah pemilik suara maka ia yang terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com