JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk memperbanyak wastafel portabel guna memudahkan kegiatan mencuci tangan.
"Dianjurkan kepada masyarakat, termasuk pemerintah daerah untuk lebih memperbanyak wastafel portabel. Sehingga memudahkan masyarakat yang berpergian sering mencuci tangan untuk mencegah Covid-19," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis BNPB, Senin (6/4/2020).
Dia melanjutkan, ada baiknya wastafel portabel diadakan secara mandiri dengan swadaya masyarakat.
Wastafel portabel bisa ditempatkan di area publik yang dapat diakses di tempat umum, di lokasi transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Swadaya Sediakan Tempat Cuci Tangan di Tempat Umum
Menurut Wiku, pemerintah mengharapkan anjuran ini dapat diterapkan secara disiplin oleh seluruh masyarakat mulai dari tingkat RT/RW hingga pemerintah pusat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jika kita menerapkan disiplin perilaku ini, baik nasional, provinsi, kota, desa, RW/RT sampai tingkat keluarga kami sangat percaya bahwa kita bisa secepatnya menekan kasus ini," tegasnya.
Dia pun mengingatkan, berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir merupakan upaya pencegahan pertama penularan Covid-19.
"Sementara itu, disinfektan dalam edaran Kemenkes merupakan bagian dari upaya pencegahan kedua setelah upaya pencegahan pertama berupa cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir," tambahnya.
Baca juga: Bagaimana Cuci Tangan yang Benar?
Diberitakan, pemerintah menyatakan bahwa jumlah pasien Covid-19 yang disebabkan virus corona masih bertambah.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah pusat hingga Minggu (5/4/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 2.273 pasien Covid-19 di Tanah Air.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan