Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19 Saat Mudik, Harga Tiket Naik dan Penumpang Dibatasi

Kompas.com - 05/04/2020, 16:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan harga tiket kendaraan operasional mudik untuk membatasi kapasitas penumpang.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga jarak antarmanusia sebagai bentuk protokol pencegahan Covid-19.

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Ridwan Djamaluddin melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

"Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum," ujar dia.

Baca juga: Sebaran Covid-19 di 32 Provinsi, DKI Jakarta Catat 1.124 Kasus

Ridwan mencontohkan, misalnya bus berkapasitas 50 kursi hanya dapat menampung 25 orang. Namun, harga tiket dinaikkan untuk mengurangi kerugian perusahaan penyedia angkutan umum.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, Ridwan menyatakan untuk sepeda motor tidak diperbolehkan membawa penumpang.

Adapun untuk mobil pribadi hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Ia mengatakan, seluruh tindakan ini akan dikontrol secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan.

Selain itu, lanjut Ridwan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya.

Mereka juga diharuskan melakukan isolasi mandiri 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka merantau.

Baca juga: Masyarakat yang Telanjur Mudik Diminta Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

Dengan demikian, Ridwan mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kemenko Marves, Kementerian PUPR, Polri, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk mengimplementasi langkah-langkah tersebut.

Audiensi Publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," kata dia.

"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," tutur Ridwan.

Seperti diketahui, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Baca juga: Ridwan Kamil Dukung MUI Buat Fatwa Haram Mudik di Tengah Wabah Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com