Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Dukung DPR Surati Presiden agar Kirim Surpres Pembahasan RUU Carry Over

Kompas.com - 01/04/2020, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memahami bahwa DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang yang terhambat pada periode lalu atau carry over dalam masa persidangan ini.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan segera mengirimkan surat presiden (surpres).

"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami (Menkumham) mintakan," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Komisi III DPR dan Menkumham Sepakat Segera Selesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Yasonna juga mendukung DPR yang akan menyurati Presiden Joko Widodo agar segera mengirimkan Surpres. Sebab, ada dua RUU yang akan dibahas dengan Komisi III yaitu RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

"Karena saya khawatir, kalau tidak menetapkan surpres baru, nanti kalau sudah diselesaikan oleh kelompok-kelompok tertentu akan di-judicial review, jadi persoalan baru," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Yasonna, ia juga meminta dukungan DPR untuk ikut menyurati Presiden Jokowi agar segera mengirimkan Surpres guna melanjutkan pembahasan RUU yang di-carry over tersebut.

Yasonna mengatakan, Kemenkumham berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

"Kami minta dukungan DPR untuk menyurati Presiden agar segera dikirim supres pembahasan RUU carry over," kata Yasonna.

"Ini untuk memenuhi asas kehati-hatian kita agar terpenuhi dengan baik. Kami di Kemenkumham komitmen kami untuk meneruskan kedua RUU ini, kita tidak berbeda pendapat soal ini," ucapnya.

Baca juga: Komisi III Sepakat Tak Ada Pembahasan Ulang Substansi RUU Pemasyarakatan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus anggota Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, DPR sudah menyusun perubahan tata tertib terkait pembahasan RUU carry over, dengan berkonsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg).

Menurut dia, terkait permasalahan Surat Presiden (Surpres), pimpinan DPR telah berkoordinasi bahwa pembahasan RUU dapat dilakukan tanpa Surpres.

Hal ini, kata dia, berdasarkan tata tertib terkait rancangan pembentukan perundang-undangan yang dibahas bersama Baleg.

"Adapun, perdebatan terkait perlu tidaknya Surpres, kami telah melakukan koordinasi bahwa hal itu bisa dilakukan tanpa melakukan surpres. Karena, dalam mekanisme Rancangan Tatib dan Rancangan Pembentukan UU yang telah dibahas di dalam Baleg, dapat memungkinkan untuk melakukan terobosan," kata Azis.

Baca juga: Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP

Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengatakan, tata tertib tersebut paling tidak dapat dijadikan payung hukum untuk melanjutkan pembahasan RUU yang di-carry over.

Kendati demikian, Yasonna meminta, agar prosedur tersebut langsung disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden Jokowi.

"Dan berharap, kalau itu sudah disahkan (tatib) nanti sampaikan kalau prosedurnya benar dan menyampaikan kepada pak presiden mengenai hal ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com