Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Opsi Terakhir, Ini Penjelasan Darurat Sipil dalam Konteks Bencana

Kompas.com - 01/04/2020, 10:03 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Undang-undang ini merupakan PRP atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU yang kini disebut Perppu, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya.

"Isi dari UU PRP ini menyatakan keadaan bahaya itu terbagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer dan keadaan darurat perang," jelas Feri kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Keadaan, imbuh dia, menjadi terminologi yang digunakan. Ada tiga peristiwa yang menyebabkan ditentukannya suatu keadaan yaitu keamanan dan ketertiban yang dianggap akan mengganggu; terjadinya perang; dan keadaan khusus yang membahayakan hidup negara.

Baca juga: Yusril: Status Darurat Sipil Tak Relevan Digunakan Lawan Wabah Corona

Keadaan khusus inilah yang kemudian dimaknai sebagai keadaan lain yang salah satunya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"(Di dalam UU Penanggulangan Bencana) mereka menggunakan terminologi kondisi," ucapnya.

Feri menjelaskan, dalam menetapkan status keadaan bahaya, perlu dijelaskan apa yang menjadi penyebab keadaan itu terjadi.

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 disebutkan ada tiga kelompok bencana yaitu bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah menyatakan bahwa wabah Covid-19 yang kini berstatus pandemi global merupakan bencana non-alam.

Baca juga: BNPB: Wabah Covid-19 di Indonesia Bencana Skala Nasional

Ketentuan terkait bencana non-alam ini diatur secara eksplisit di dalam Pasal 1 UU tersebut yang salah satunya diakibatkan oleh penyebaran wabah penyakit.

"Kondisi itu kemudian harus ditingkatkan statusnya, apakah berbahaya atau tidak berbahaya. Pemerintah kemudian memilih menggunakan status keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com