Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Sarankan Jokowi Tak Terapkan Darurat Sipil

Kompas.com - 31/03/2020, 14:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, banyak masyarakat yang menolak pembatasan sosial berskala besar disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat kerja bersama Kapolri beserta jajaran Kapolda se-Indonesia, melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Kami juga tampung kegelisahan masyarakat, kami ingin sampaikan soal penolakan banyak masyarakat tentang darurat sipil," kata Habiburokhman.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Darurat Sipil Berpotensi Timbulkan Chaos hingga Pelanggaran HAM

Ia mengatakan, darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya tidak relevan diterapkan untuk saat ini.

Menurut dia, hanya beberapa pasal pada Perppu itu yang dapat masih relevan diterapkan saat ini, yakni terkait pelarangan keluar rumah.

"Hanya di pasal 19 yang dikatakan penguasa bisa berhak melarang orang keluar rumah. Yang (pasal) lain sudah tidak relevan. Bahkan, banyak sekali institusi yang diatur di UU itu yang sekarang enggak ada," lanjut Habiburokhman.

Ia menambahkan, syarat-syarat status darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 ini tidak mendekati konteks kondisi yang tengah dialami Indonesia.

"Syarat kumulatif darurat sipil, yaitu keamanan dan ketertiban hukum terancam, pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam. Saya pikir ini enggak seperti itu," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Presiden Diminta Terbuka Sebelum Tetapkan Status Darurat Sipil

Semestinya, lanjut dia, pemerintah menerapkan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Habiburokhman pun menyarankan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meneruskan sarannya tersebut ke Presiden Joko Widodo.

"Yang paling relevan serta sebagian sudah dilakukan pemerintah adalah, gunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Itu banyak sekali pasal relevan," ujar Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Idham Azis mengatakan, sebagai pimpinan Polri, ia tak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar terkait rencana darurat sipil tersebut.

Polri sebagai penegak hukum hanya akan patuh pada kebijakan pemerintah.

"Tentang darurat sipil yang bapak tanyakan, saya rasa Polri tidak di dalam kapasitas memberikan komentar atau tanggapan. Saya sebagai aparat penegak hukum saya sami'na wa athona kepada pemerintah Indonesia," kata Idham.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil di dalam menghadapi wabah Covid-19.

Baca juga: Update 30 Maret: 1.414 Kasus Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Persentase Kematian 8,63 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com