"Rakyat tidak mampu berpartisipasi dalam mengawal pembahasan produk legislasi. Lebih jauh dari itu, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar saja rakyat harus mengorbankan kondisi kesehatannya," ujarnya.
"Sebaiknya, DPR dan Pemerintah harus memanfaatkan waktu dan upaya lebih serius untuk menangani pandemi Covid-19," imbuh Asfinawati.
Baca juga: DPR Diminta Batalkan Pembahasan Omnibus Law, Prioritaskan Penanganan Covid-19
Pandemi Covid-19 bukan alasan tidak bekerja
DPR memastikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan terus berlanjut, meski kini virus corona tengah mewabah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menyatakan, pandemi virus corona yang saat ini terjadi di dalam negeri bukan alasan bagi DPR untuk tidak menjalankan fungsi legislasi dalam menyelesaikan Prolegnas Prioritas 2020.
"Jangan pula Covid-19 ini menjadi alasan untuk tidak bekerja. Nanti kami diprotes bahwa DPR tidak produktif," kata Baidowi, Selasa (31/3/2020).
Baidowi mengatakan, surat presiden (surpres) dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Rapat Bamus akan menjadwalkan pengesahan pembahasan RUU Cipta Kerja lewat rapat paripurna DPR.
"Dalam waktu dekat akan dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna," ucapnya.
Baca juga: Draf dan Surpres Omnibus Law RUU Cipta Kerja Segera Dibahas di Rapat Bamus DPR
Selanjutnya, jika paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan.
Selain dibahas di Badan Legislasi, RUU Cipta Kerja bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
"Setelah dibacakan di paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya," ujar Baidowi.
Ia mengatakan publik tidak perlu khawatir dengan proses pembahasan RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, DPR bersama pemerintah tetap akan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat.
"Terkait omnibus law, tidak perlu khawatir kami akan tetap membuka saluran komunikasi, baik melalui surat maupun secara virtual," kata dia.