JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan enam tuntutan kepada DPR yang akan membuka masa persidangan hari ini.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu meminta DPR membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Kami menuntut DPR untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Ketua YLBHI Asfinawati, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR di Tengah Wabah Virus Corona
Asfinawati mengatakan dalam situasi saat ini, DPR diminta fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19.
DPR, kata dia, harus memastikan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak rakyat menghadapi pandemi virus corona.
"Memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin," tuturnya.
Baca juga: Puan: Semua Kegiatan DPR Difokuskan pada Penanganan Wabah Covid-19
Ia menyatakan pemerintah wajib memberikan pelindungan bagi masyarakat agar tidak memperparah kerentanan dalam menghadapi pandemi virus corona.
Asfinawati mengatakan DPR wajib mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerentanan di masyarakat.
"Termasuk menjamin perlindungan K3 pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi Covid-19," kata Asfinawati.
Baca juga: Darurat Covid-19, Pemerintah dan DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Isu-isu mengenai ketidakadilan gender juga melekat dalam kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan