JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan demi penolakan terus disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil atas sikap DPR yang bakal terus melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Padahal, saat ini situasi di dalam negeri cukup genting karena wabah virus corona. Masyarakat sedang sibuk mencari cara menyelamatkan diri dari wabah virus corona, terombang-ambing dalam situasi penuh ketidakpastian.
Dengan dalih produktivitas, DPR enggan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Adakah empati pada rakyat yang diwakilinya?
"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: DPR Dinilai Tak Berempati, Tetap Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Covid-19
"Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak omnibus law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan, tidak diliburkan di tengah pandemi corona," imbuh dia.
DPR perjuangkan kepentingan kelompok tertentu?
Said Iqbal menduga sikap DPR yang terkesan ngotot melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dilatarbelakangi kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, DPR tidak berempati pada rakyat, terutama terhadap kaum buruh yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi virus corona.
"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu," ujar Saiq.
Saiq pun meminta DPR dan pemerintah fokus pada penanganan dan pengendalian Covid-19 dan melakukan strategi antisipasi agar tidak terjadi darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini maupun pasca-pandemi virus corona.
"Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi di saat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, akibat pandemi corona," kata dia.
Baca juga: Pembahasan Omnibus Law di Tengah Wabah Covid-19 Batasi Partisipasi Publik
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona akan membatasi partisipasi publik.
Ketua YLBHI asfinawati mengatakan, RUU Cipta Kerja memerlukan pengawalan ketat dari masyarakat, sementara saat ini akses untuk menyampaikan aspirasi lebih sulit.
"Pembahasan di tengah situasi pandemi ini kan sama saja dengan membatasi partisipasi publik. Kalau mereka bilang ada internet, tetap saja kualitas partisipasi turun jauh," kata Asfinawati.
Asfinawati kembali menegaskan agar DPR fokus menggunakan tugas dan fungsinya dalam penanganan Covid-19.