Salin Artikel

Menanti Sikap DPR dan Pemerintah Batalkan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan demi penolakan terus disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil atas sikap DPR yang bakal terus melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Padahal, saat ini situasi di dalam negeri cukup genting karena wabah virus corona. Masyarakat sedang sibuk mencari cara menyelamatkan diri dari wabah virus corona, terombang-ambing dalam situasi penuh ketidakpastian.

Dengan dalih produktivitas, DPR enggan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Adakah empati pada rakyat yang diwakilinya?

"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Selasa (31/3/2020).

"Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak omnibus law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan, tidak diliburkan di tengah pandemi corona," imbuh dia.

DPR perjuangkan kepentingan kelompok tertentu?

Said Iqbal menduga sikap DPR yang terkesan ngotot melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dilatarbelakangi kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, DPR tidak berempati pada rakyat, terutama terhadap kaum buruh yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi virus corona.

"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu," ujar Saiq.

Saiq pun meminta DPR dan pemerintah fokus pada penanganan dan pengendalian Covid-19 dan melakukan strategi antisipasi agar tidak terjadi darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini maupun pasca-pandemi virus corona.

"Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi di saat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, akibat pandemi corona," kata dia.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona akan membatasi partisipasi publik.

Ketua YLBHI asfinawati mengatakan, RUU Cipta Kerja memerlukan pengawalan ketat dari masyarakat, sementara saat ini akses untuk menyampaikan aspirasi lebih sulit.

"Pembahasan di tengah situasi pandemi ini kan sama saja dengan membatasi partisipasi publik. Kalau mereka bilang ada internet, tetap saja kualitas partisipasi turun jauh," kata Asfinawati.

Asfinawati kembali menegaskan agar DPR fokus menggunakan tugas dan fungsinya dalam penanganan Covid-19.

"Rakyat tidak mampu berpartisipasi dalam mengawal pembahasan produk legislasi. Lebih jauh dari itu, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar saja rakyat harus mengorbankan kondisi kesehatannya," ujarnya.

"Sebaiknya, DPR dan Pemerintah harus memanfaatkan waktu dan upaya lebih serius untuk menangani pandemi Covid-19," imbuh Asfinawati.

Pandemi Covid-19 bukan alasan tidak bekerja

DPR memastikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan terus berlanjut, meski kini virus corona tengah mewabah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menyatakan, pandemi virus corona yang saat ini terjadi di dalam negeri bukan alasan bagi DPR untuk tidak menjalankan fungsi legislasi dalam menyelesaikan Prolegnas Prioritas 2020.

"Jangan pula Covid-19 ini menjadi alasan untuk tidak bekerja. Nanti kami diprotes bahwa DPR tidak produktif," kata Baidowi, Selasa (31/3/2020).

Baidowi mengatakan, surat presiden (surpres) dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Rapat Bamus akan menjadwalkan pengesahan pembahasan RUU Cipta Kerja lewat rapat paripurna DPR.

"Dalam waktu dekat akan dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna," ucapnya.

Selanjutnya, jika paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan.

Selain dibahas di Badan Legislasi, RUU Cipta Kerja bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).

"Setelah dibacakan di paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya," ujar Baidowi.

Ia mengatakan publik tidak perlu khawatir dengan proses pembahasan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, DPR bersama pemerintah tetap akan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat.

"Terkait omnibus law, tidak perlu khawatir kami akan tetap membuka saluran komunikasi, baik melalui surat maupun secara virtual," kata dia.

Bisa ditunda, jika DPR dan pemerintah sepakat

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menuturkan adanya peluang bagi DPR dan pemerintah untuk menghapus RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Ada (peluang pembahasan RUU Cipta Kerja dibatalkan). Choice itu selalu terbuka," kata Willy, Selasa (31/3/2020).

Willy menjelaskan, berdasarkan peraturan tata tertib, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas yang telah disusun tiap enam bulan.

"DPR punya mekanisme evaluasi undang-undang per semester. Kalau ini sudah berjalan, Baleg bisa melakukan evaluasi," ujar Wily.

Seperti diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 disahkan pada Januari 2020.

Artinya DPR dapat melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas di Masa Persidangan IV yang jatuh pada Juni mendatang.

"Ini kan masa sidang ke-III, nanti di masa sidang ke-IV kita sudah bisa evaluasi, mana Prolegnas yang bisa lanjut dari 50 RUU ini," tuturnya.

Namun, ia menegaskan pembatalan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak bisa diputuskan DPR sendiri.

Willy menyatakan, keputusan evaluasi Prolegnas Prioritas harus berdasarkan kesepakatan antara DPR, DPD, dan pemerintah.

"Tapi syaratnya third-party. Tidak bisa Baleg memutuskan sendiri. Harus dengan DPD dan pemerintah," kata Willy.

Kendati demikian, Willy mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tidak mungkin dibatalkan. Sebab, menurut dia, draf RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik itu masih sangat mungkin diubah.

Ia sendiri mengaku setuju jika klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dihapus agar pembahasan RUU Cipta Kerja cepat selesai.

"Dibatalkan enggak mungkin. Apa yang mau dibatalkan? Substansinya bisa diubah menurut saya. Sebelumnya saya sudah sampaikan, omnibus ini bisa cepat selesai kalau klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dan mungkin bisa berganti nama menjadi UU Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha," ujarnya.

"Jadi substansinya seperi itu. Cipta kerja itu kemudian menjadi output," tambah Willy.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/08272431/menanti-sikap-dpr-dan-pemerintah-batalkan-pembahasan-omnibus-law-ruu-cipta

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke