Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kinerja Polri Selama Penanganan Covid-19, Janji Lebih Humanis ke Masyarakat

Kompas.com - 01/04/2020, 07:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, seluruh jajarannya akan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis ke masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Covid-19.

Hal ini disampaikan Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Sampai saat ini, Polri masih mengedepankan upaya preventif dengan tindakan-tindakan humanis, serta belum ada yang kita lakukan proses hukum lanjut, karena alhamdulillah masyarakat kita di Indonesia ini, masih patuh terhadap imbauan polri," kata Idham.

Baca juga: Kapolri: Ada 11.145 Kegiatan Pembubaran Massa Selama Penanganan Covid-19

Idham mengatakan, polri dalam melakukan pendekatan dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

Adapun, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Hery tersebut, Azis menyampaikan laporan kegiatan jajarannya, selama pandemi Covid-19.

Mulai dari pembubaran acara yang melibatkan masa, edukasi publik, menangkap penyebar hoaks virus corona hingga mendukung kebijakan darurat sipil yang akan diberlakukan.

Dukung darurat sipil

Azis mengatakan, Kapolri akan mendukung setiap kebijakan pemerintah termasuk kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melibatkan darurat sipil.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga sejalan dalam Maklumat Kapolri terkait penanganan penyebaran virus corona.

Oleh karenanya, jajaran kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Namun sampai hari ini, berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin, dan tadi sebelum kita RDP belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata dia.

Baca juga: Kapolri Laporkan 18.935 Edukasi Publik Selama Pandemi Covid-19 

Kendati demikian, anggota-anggota Komisi III mempertanyakan, mengapa muncul opsi kebijakan darurat sipil dari presiden dengan mengacu pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pasal-pasal di dalam Perppu tersebut sudah tidak relevan.

"Hanya di pasal 19 yang dikatakan penguasa bisa berhak melarang orang keluar rumah. Yang (pasal) lain sudah tidak relevan. Bahkan, banyak sekali institusi yang diatur di UU itu yang sekarang enggak ada," kata Habiburokhman.

Menurut dia, syarat-syarat status darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 ini tidak mendekati kondisi yang tengah dialami Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com