Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Sarankan Jokowi Tak Terapkan Darurat Sipil

Kompas.com - 31/03/2020, 14:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, banyak masyarakat yang menolak pembatasan sosial berskala besar disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat kerja bersama Kapolri beserta jajaran Kapolda se-Indonesia, melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Kami juga tampung kegelisahan masyarakat, kami ingin sampaikan soal penolakan banyak masyarakat tentang darurat sipil," kata Habiburokhman.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Darurat Sipil Berpotensi Timbulkan Chaos hingga Pelanggaran HAM

Ia mengatakan, darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya tidak relevan diterapkan untuk saat ini.

Menurut dia, hanya beberapa pasal pada Perppu itu yang dapat masih relevan diterapkan saat ini, yakni terkait pelarangan keluar rumah.

"Hanya di pasal 19 yang dikatakan penguasa bisa berhak melarang orang keluar rumah. Yang (pasal) lain sudah tidak relevan. Bahkan, banyak sekali institusi yang diatur di UU itu yang sekarang enggak ada," lanjut Habiburokhman.

Ia menambahkan, syarat-syarat status darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 ini tidak mendekati konteks kondisi yang tengah dialami Indonesia.

"Syarat kumulatif darurat sipil, yaitu keamanan dan ketertiban hukum terancam, pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam. Saya pikir ini enggak seperti itu," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Presiden Diminta Terbuka Sebelum Tetapkan Status Darurat Sipil

Semestinya, lanjut dia, pemerintah menerapkan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Habiburokhman pun menyarankan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meneruskan sarannya tersebut ke Presiden Joko Widodo.

"Yang paling relevan serta sebagian sudah dilakukan pemerintah adalah, gunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Itu banyak sekali pasal relevan," ujar Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Idham Azis mengatakan, sebagai pimpinan Polri, ia tak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar terkait rencana darurat sipil tersebut.

Polri sebagai penegak hukum hanya akan patuh pada kebijakan pemerintah.

"Tentang darurat sipil yang bapak tanyakan, saya rasa Polri tidak di dalam kapasitas memberikan komentar atau tanggapan. Saya sebagai aparat penegak hukum saya sami'na wa athona kepada pemerintah Indonesia," kata Idham.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil di dalam menghadapi wabah Covid-19.

Baca juga: Update 30 Maret: 1.414 Kasus Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Persentase Kematian 8,63 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com