Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Komnas HAM Minta Pemerintah Cermati Kapasitas di Lapas dan Rutan

Kompas.com - 30/03/2020, 19:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo mencermati kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam rekomendasi Komnas HAM untuk presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Respons atas overcrowding di Lapas dan Rutan agar tidak menjadi penyebaran wabah COVID-19," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Polisi Bantah Pria yang Pingsan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya karena Covid-19

Taufan mengatakan, dalam kondisi darurat seperti saat ini, penguatan legalitas penanggulangan Covid-19 perlu segera dibuat agar kebijakan terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat.

Selain itu, ia menyarankan, pemerintah mulai melakukan karantina wilayah secara proporsional.

"Karantina wilayah secara proporsional, tindakan yang lebih dalam kebijakan social/physical distancing, mekanisme update situasional," ujarnya.

Taufan juga mengatakan, pemerintah perlu memberikan jaminan hidup langsung bagi semua dan kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM meminta, pemerintah membuat kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis untuk perlindungan maksimal.

"Kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat, dan menjamin dan memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja," tuturnya.

Baca juga: Menangis Izinkan Anak Jadi Relawan Covid-19, Bupati Magetan: Saya Tahu Mengancam Nyawa

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, rekomendasi dari Komnas HAM tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan Covid-19 terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Menurut dia, dalam situasi darurat ini, instrumen HAM telah memberikan prinsip dan pedoman terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

"Yaitu, ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights, benar-benar dibutuhkan (necessary), pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir, dan proporsionalitas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com