Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam rekomendasi Komnas HAM untuk presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Respons atas overcrowding di Lapas dan Rutan agar tidak menjadi penyebaran wabah COVID-19," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Taufan mengatakan, dalam kondisi darurat seperti saat ini, penguatan legalitas penanggulangan Covid-19 perlu segera dibuat agar kebijakan terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat.
Selain itu, ia menyarankan, pemerintah mulai melakukan karantina wilayah secara proporsional.
"Karantina wilayah secara proporsional, tindakan yang lebih dalam kebijakan social/physical distancing, mekanisme update situasional," ujarnya.
Taufan juga mengatakan, pemerintah perlu memberikan jaminan hidup langsung bagi semua dan kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga.
Selain itu, kata dia, Komnas HAM meminta, pemerintah membuat kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis untuk perlindungan maksimal.
"Kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat, dan menjamin dan memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja," tuturnya.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan, rekomendasi dari Komnas HAM tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan Covid-19 terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Menurut dia, dalam situasi darurat ini, instrumen HAM telah memberikan prinsip dan pedoman terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
"Yaitu, ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights, benar-benar dibutuhkan (necessary), pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir, dan proporsionalitas," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/19275201/cegah-covid-19-komnas-ham-minta-pemerintah-cermati-kapasitas-di-lapas-dan