Peraturan itu juga sudah dikomunikasikan kepada seluruh industri perbankan.
Namun memang perbankan perlu waktu untuk menetapkan dan memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian atau analisa masing-masing bank.
"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," kata dia.
Jadi, Sekar juga menegaskan bahwa relaksasi cicilan ini tidak untuk semua debitur.
Pihak bank atau perusahaan pembiayaan harus menilai mana debitur yang memang terdampak kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19.
Namun, untuk sementara waktu, Sekar meminta bank atau pun leasing tak melakukan penarikan kendaraan.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung," kata dia.
OJK menegaskan kebijakan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo memiliki syarat dan ketentuan berlaku.
Relaksasi ini hanya untuk masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19 sehingga tak mampu lagi membayar hutang.
Masyarakat pun diimbau tak menyalahgunakan kebijakan relaksasi kredit ini.
Baca juga: Jokowi: Tukang Ojek, Sopir Taksi Tak Perlu Khawatir, Cicilan Ditangguhkan 1 Tahun
"Jadi relaksasi ini bukan untuk semua debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Djarot kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
"Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar hutang. Ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," sambung dia.
Hal ini disampaikan Sekar menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pengemudi ojek online yang masih ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector.
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya sudah mengumumkan kebijakan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan sebagai dampak Covid-19.
Sekar menegaskan, pihak bank atau leasing berhak menentukan debitur yang layak menerima penangguhan cicilan ini dan mana yang tidak.
"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank, tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," kata dia.
Sekar pun meminta masyarakat tenang dan tidak perlu berbondong-bondong datang ke bank leasing saat masa physical distancing ini.
Menurut dia, leasing akan memberitahu tata cara pengajuan relaksasi cucilan melalui telepon, whatsapp, email, siaran pers atau website resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.