Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan harinya.
"Hari ini saja saya orderan enggak dapat sama sekali," ucap dia.
Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Latifah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).
"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus udah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.
Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojek online benar-benar berjalan di lapangan.
"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK-nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.
Ternyata Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing meski Jokowi sudah menjanjikan penangguhan cicilan.
Baca juga: Jokowi: Dilarang Kejar Cicilan Ojek dan Sopir Taksi, apalagi Pakai Debt Collector
Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun menyebutkan, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.
Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank ataupun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Dalam pengumuman penangguhan cicilan tersebut, Jokowi mengingatkan bank atau pun industri keuangan non-bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun ke depan.
"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal masih adanya pengemudi ojek online yang ditagih cicilan kendaraan oleh debt collector.
Padahal, sebelumnya Presiden Jokowi sudah menyatakan memberi penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi pengemudi ojek, taksi hingga nelayan sebagai dampak pandemi virus corona Covid-19.
Baca juga: 9 Kebijakan Ekonomi Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19: Penangguhan Cicilan hingga Relaksasi Pajak
Juru Bicara OJK Sekar Djarot mengakui, sampai saat ini pihaknya memang masih menyusun produk hukum untuk industri keuangan nonbank atau leasing.
"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
Sementara untuk perbankan, aturan terkait relaksasi cicilan ini sudah tercantum dalam POJK 11/POJK.03/2020.