JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa salah satu pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hartanto, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Selasa (24/3/2020) hari ini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami soal surat kuasa yang diserahkan Nurhadi kepada para pengacaranya.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka Nurhadi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil 2 Pengacara Sebagai Saksi
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan Nurhadi serta materi-materi yang dibahas selama proses peradilan yang diajukan oleh Nurhadi.
Adapun satu orang pengacara Nurhadi yang lainnya, Hertanto, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar Jakarta.
"Yang bersangkutan sedang berada di luar kota, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali.
KPK telah menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nurhadi Diminta Kuasa Hukumnya Hadapi Perkara
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.