Narapidana terbanyak mendapat remisi berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.
Adapun pemberian remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69.
Baca juga: Hari Raya Nyepi: Sejarah dan Prosesinya
Kemudian Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah Nompr 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang.
Dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.