Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas

Kompas.com - 24/12/2019, 17:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen pada Kamis (25/12/2019).

Sebanyak 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2019).

Menurut dia, pemberian remisi ini bukan semata pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana.

"Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujar Sri.

Baca juga: 11 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan dapat Remisi Natal 2019

Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan.

Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, remisi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.

"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," kata Utami.

Baca juga: Mempermudah Remisi Koruptor Dinilai sebagai Degradasi Pemberantasan Korupsi

Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Yunaedi, mengungkapkan bahwa pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.

Angka itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang.

Ia memastikan semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui sistem database pemasyarakatan.

Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," kata Yunaedi.

Baca juga: 2.378 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, Sebanyak 98 Orang Langsung Bebas

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan, dan 2.722 anak.

Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com