Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/03/2020, 07:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak menyetujui adanya wacana kebijakan penutupan sebagian hingga seluruh akses masuk ke daerah yang direncanakan oleh pemerintah Provinsi Papua.

"Sama sekali tidak menyetujui," ujar Tito dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Menurut Tito, yang diperintahkan oleh pemerintah pusat ke daerah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 bukan penutupan arus transportasi /perhubungan suatu wilayah dengan wilayah lain.

Baca juga: Covid-19 Mewabah, Pemerintah Belum Berencana Tunda PON XX Papua

"Akan tetapi, pembatasan atau pelarangan berkumpul dalam jumlah banyak untuk berbagai kegiatan," lanjut dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2020), staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan soal kebijakan penutupan akses di Papua.

"Akan kita cek kebenaran surat (soal rencana penutupan) dan kebijakan itu. Pasti akan ada respons setelah mengecek ke Pemprov Papua," tuturnya.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat hingga saat ini tidak mengambil opsi lockdown atau karantina wilayah terkait penularan Covid-19.

"Pemerintah pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak," tambah Kastorius.

Baca juga: Cegah Corona, Gubernur Buka Opsi Pembatasan Sementara Pintu Masuk ke Papua

Sebelumnya, Pemerintah provinsi Papua membuka opsi pembatasan sementara seluruh pintu masuk ke Papua, guna mencegah penyebaran virus corona.

Usai menggelar Rapat Forkompinda di Gedung Negara, Jayapura, Jumat (20/3/2020), Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil keputusan untuk melindungi rakyat Papua.

"Saya tadi beri kesempatan sampai hari Rabu (25/3/2020) hasil keputusan tim yang telah ditunjuk, Rabu saya akan umumkan apakah lockdown, pembatasan atau dalam bentuk apapun," kata Lukas, Jumat (20/3/2020).

Dia menuturkan, perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia perlu disikapi segera karena hingga kini masih banyak mayarakat yang masuk ke Papua.

Karenanya, bila nanti dianggap perlu, opsi pembatasan sementara akan diambil Pemprov Papua.

"Masyarakat yang datang dari luar, baik naik pesawat atau kapal kami akan batasi selama 14 hari," kata dia.

Namun, Lukas memastikan keputusan tersebut juga akan menunggu hasil pertemuannya dengan para bupati/wali kota di seluruh Papua.

"Nanti kami akan putuskan yang terbaik setelah saya lakukan pertemuan dengan para bupati, karena sudah ada kabupaten yang lakukan lockdown," kata dia.

Dia menuturkan, perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia perlu disikapi segera karena hingga kini masih banyak mayarakat yang masuk ke Papua.

Karenanya, bila nanti dianggap perlu, opsi pembatasan sementara akan diambil Pemprov Papua.

"Masyarakat yang datang dari luar, baik naik pesawat atau kapal kami akan batasi selama 14 hari," kata dia.

Namun, Lukas memastikan keputusan tersebut juga akan menunggu hasil pertemuannya dengan para bupati/wali kota di seluruh Papua.

"Nanti kami akan putuskan yang terbaik setelah saya lakukan pertemuan dengan para bupati, karena sudah ada kabupaten yang lakukan lockdown," kata dia.

Baca juga: UPDATE: Pasien Positif Covid-19 di Papua Bertambah Jadi 3 Orang

Mengenai ketersedian bahan pokok, obat-obatan, BBM, dan lainnya, Lukas memastikan hal tersebut juga menjadi pertimbangan.

Pihak-pihak terkait juga telah diikutkan ke dalam Satgas Covid-19 Papua yang telah terbentuk dan bekerja.

"Kami bicara berdasarkan kajian yang telah dibuat, semua sudah buat, baik Pertamina, Bulog, baru kami akan putuskan. Anggaran kami akan turunkan untuk tim yang telah dibentuk. Bappeda kami minta untuk mengkaji ulang anggaran yang sudah ditetapkan," kata Lukas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Penggugat Berharap MK Sidangkan 'Judicial Review' Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

Nasional
Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Penghayatan Kolektif Ramadhan

Penghayatan Kolektif Ramadhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke