Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sarankan KPU Undur Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020

Kompas.com - 23/03/2020, 14:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 hingga awal tahun 2021.

Hal ini untuk menyesuaikan penundaan empat tahapan pilkada lainnya yang semula dijadwalkan digelar pada Maret hingga April 2020.

Penundaan empat tahapan pilkada ini merespons perkembangan penyebaran virus corona.

"Saya berpendapat lebih baik geser ke 2021 agar ada persiapan yang betul-betul matang dan optimal dari semua pihak baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Kemendagri: Kami Pahami Alasan KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

Meskipun hingga saat ini tahapan pemungutan suara pilkada masih dijadwalkan digelar pada 23 September 2020, Titi yakin penundaan sejumlah tahapan lain bakal berdampak pada jadwal pemungutan suara.

Titi mencontohkan, misalnya dalam hal penundaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, akan berdampak pada tahapan pendaftaran calon.

Jika tahapan ini pelaksanaannya mundur dari jadwal, maka kampanye dipastikan juga mundur.

"Bisa saja tahapan dipaksa dilaksanakan berhimpitan, tapi pasti akan sangat memberati petugas di lapangan dan bisa mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu," ujar dia.

Baca juga: Perludem Nilai Pilkada 2020 Bisa Ditunda untuk Hindari Covid-19, Ini Aturannya

Titi menyebut, jika nantinya KPU memutuskan untuk menunda tahapan pemungutan suara, maka koordinasi dengan pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR, harus segera dilakukan.

Sebab, mengubah hari pemungutan suara pilkada berarti harus merevisi Undang-undang Pilkada itu sendiri.

"Kepastian itu harus segera diberikan oleh KPU tentu dengan berkoordinasi pada pembuat undang-undang apabila berdampak pada perubahan hari pemungutan suara," kata dia

Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Baca juga: Pengamat: Covid-19 Force Majeur, Pilkada 2020 Bisa Ditunda

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com