JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga mengatakan, pihaknya dapat memahami keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Perubahan jadwal tahapan tersebut, kata dia, merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
"Kami juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan obyektif kondisi penyebaran Covid-19," kata Kastorius saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya...
Kastorius mengakui, ada berbagai arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 di Indonesia.
Tak heran jika hal itu berdampak pada penyelenggaraan Pilkada 2020 yang tahapannya sudah dimulai sejak bulan ini.
Ia pun menyebut bahwa Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU terkait hal ini.
"Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada," ujar dia.
Menurut Kastorius, jika penyebaran Covid-19 diperkirakan masih tinggi pada Juli hingga September, harus ada upaya revisi Undang-undang Pilkada.
Sebab, bisa saja kondisi ini menunda pemungutan suara Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Adapun jadwal pemungutan suara ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dan perubahan undang-undang tentu dengan persetujuan DPR," kata dia.
KPU resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada, Tak Termasuk Pemungutan Suara
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.