Hal ini untuk menyesuaikan penundaan empat tahapan pilkada lainnya yang semula dijadwalkan digelar pada Maret hingga April 2020.
Penundaan empat tahapan pilkada ini merespons perkembangan penyebaran virus corona.
"Saya berpendapat lebih baik geser ke 2021 agar ada persiapan yang betul-betul matang dan optimal dari semua pihak baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Meskipun hingga saat ini tahapan pemungutan suara pilkada masih dijadwalkan digelar pada 23 September 2020, Titi yakin penundaan sejumlah tahapan lain bakal berdampak pada jadwal pemungutan suara.
Titi mencontohkan, misalnya dalam hal penundaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, akan berdampak pada tahapan pendaftaran calon.
Jika tahapan ini pelaksanaannya mundur dari jadwal, maka kampanye dipastikan juga mundur.
"Bisa saja tahapan dipaksa dilaksanakan berhimpitan, tapi pasti akan sangat memberati petugas di lapangan dan bisa mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu," ujar dia.
Titi menyebut, jika nantinya KPU memutuskan untuk menunda tahapan pemungutan suara, maka koordinasi dengan pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR, harus segera dilakukan.
Sebab, mengubah hari pemungutan suara pilkada berarti harus merevisi Undang-undang Pilkada itu sendiri.
"Kepastian itu harus segera diberikan oleh KPU tentu dengan berkoordinasi pada pembuat undang-undang apabila berdampak pada perubahan hari pemungutan suara," kata dia
Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/14560781/perludem-sarankan-kpu-undur-hari-pemungutan-suara-pilkada-2020