JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Jumat (20/3/2020), izin masuk bagi warga negara asing dari seluruh negara diperketat, guna meminimalisir dampak penyebaran virus corona di Indonesia.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri ini merupakan respon atas semakin tingginya penyebaran Covid-19 di seluruh dunia.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Internasional (WHO), saat ini Covid-19 telah menginfeksi 207.855 orang di 166 negara.
Dari jumlah tersebut, 8.648 orang di antaranya telah meninggal dunia.
Baca juga: Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona
Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menjelaskan, melalui pengetatan ini, kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan.
Meski demikian, ia menegaskan, warga negara asing tetap dapat masuk ke Indonesia dengan cara mengurus visa melalui kantor perwakilan Indonesia yang ada di negara mereka masing-masing.
"Kami tidak melarang WNA (masuk Indonesia). Namun, mekanisme masuk ke Indonesia ini yang kita berikan semacam penyesuaian," kata Faizasyah menjawab pertanyaan Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: 49 WNA China Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Pernyataan tersebut sekaligus untuk meluruskan informasi tidak benar yang beredar bahwa Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan lockdown.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi pelaksanaannya menyesuaikan dengan perkembangan situasi yang terjadi.
Imbau WNI pulang
Di lain pihak, Kemenlu juga mengimbau agar WNI yang masih berada di luar negeri untuk segera kembali ke Tanah Air. Terutama, bagi mereka yang bepergian untuk tujuan wisata atau turis.
Baca juga: 411 WNA Peserta Ijtima Dunia 2020 Diisolasi di Hotel
Menurut Faizasyah, saat ini pemerintah sejumlah negara berencana menerapkan kebijakan lockdown guna meminimalisir penyebaran virus corona.
Dikhawatirkan, jika para WNI tersebut tidak segera pulang maka proses pemulangan mereka akan dipersulit nantinya.
"Mereka akan berpotensi mengalami stranded, karena banyak negara yang menerapkan lockdown. Jadi bisa dibayangkan mereka sedang berlibur jadi sulit kembali ke Tanah Air," kata dia.
Sejauh ini, negara-negara yang telah menerapkan kebijakan itu antara lain China, Italia, Malaysia, Spanyol, Perancis, Denmark, Irlandia, Belanda, dan Belgia.
Baca juga: Ketua MPR: Dalam Situasi seperti Ini, Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa bagi WNA Mana Pun
Sementara, yang dalam waktu dekat akan menerapkan kebijakan serupa yaitu Australia.
"New Zealand sudah diberlakukan, Australia besok," kata dia.
Ia pun mengimbau agar seluruh WNI yang mengalami kesulitan saat hendak kembali ke Tanah Air akibat kebijakan lockdown, segera menghubungi agen perjalanan yang memberangkatkan mereka ke sana untuk memfasilitasi kepulangan.
"KBRI atau konsulat jenderal di Australia tentu bisa memberikan informasi. Namun, saran kami akan lebih baik lagi bila mereka secara cepat mencoba mengatur perjalanan kepulangan melalui agen perjalan yang mereka gunakan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.