Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2020, 16:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap pengusaha pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar, yang merupakan tersangka penyuap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersebut juga telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, Kamis (19/3/2020).

"Hari ini penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama Tersangka/Terdakwa Muhammad Yamin Kahar (Pemilik Grup Dempo / memberikan suap (komitmen fee) kepada Bupati Solok Selatan Tsk MZ (Muzni Zakaria)," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid, Bupati Solok Selatan Ditahan KPK

Ali menuturkan, perkara Yamin tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke PN Tipikor," ujar Ali.

Adapun Yamin saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK terhitung mulai Kamis hari ini hingga Selasa (7/4/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka karena Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari Yamin.

Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.

Pemberian uang sejumlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan

Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.

Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com