JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria untuk bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan.
Muzni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 8 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).
Febri menuturkan, surat permohonan pencegahan ke luar negeri sudah dikirim ke pihak Imigrasi untuk dua tersangka.
Baca juga: Diterjang Puting Beliung, 85 Rumah di Solok Selatan Rusak
Tersangka lain yang dicegah ke luar negeri adalah pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.
Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
"MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta," kata dia.
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Proyek Masjid dan Jembatan, KPK Kembali Panggil Bupati Solok Selatan
Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Dari Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.