JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya resmi memperpanjang masa penahanan Muhammad Yamin Kahar selama 40 hari.
Yamin merupakan tersangka penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalama kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
"Hari ini Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Muhammad Yamin Kahar selama 40 hari," ujar Ali di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Perpanjangan masa penahanan ini dimulai pada 11 Februari 2020.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
"Sampai dengan 14 Maret 2020, bertempat di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK," tambah Ali.
Sebelumnya, KPK menahan Yamin pada Rabu (22/1/2020).
Yamin ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari Yamin.
Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.
Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang sejunlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid, Bupati Solok Selatan Ditahan KPK
Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.