JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (5/9/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muzni akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan proyek masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Febri.
Pantauan Kompas.com, Muzni telah tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
Baca juga: Bupati Solok Selatan: SK Pengangkatan Dokter Romi Tinggal Tunggu Waktu
Selain Muzni, KPK memeriksa dua saksi dalam kasus ini, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia Suhandana Pribadi alias Wanda serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan periode 2016-2017 Hanif Rasimon.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MZ (Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria)," kata Febri.
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.
Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta," kata dia.
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Kasus Dokter Romi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.