Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Status Darurat Bencana Covid-19 Tak Sama dengan Lockdown

Kompas.com - 18/03/2020, 11:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita menegaskan, masa darurat bencana akibat penularan virus corona tidak berarti sama dengan melakukan lockdown.

"Tidak sama dengan lockdown. Karena kita sendiri (pemerintah) belum mengeluarkan perintah lockdown," ujar Rita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Rita juga menjelaskan bahwa perpanjangan darurat bencana hingga 29 Mei tidak mengatur hal-hal teknis lebih lanjut, seperti ketentuan bekerja dari rumah (work from home) atau saran untuk tidak mudik terlebih dulu.

"Itu tidak diatur dalam surat Gugus Tugas. Itu kembali ke pemerintah daerah dan masing-masing kementerian. Dan sepertinya hal tersebut tidak diatur secara mutlak," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Social Distancing

Menurut dia, yang harus diperhatikan betul oleh masyarakat adalah ketaatan selama masa darurat ini untuk tetap berada di rumah.

Kemudian, melakukan jaga jarak atau social distancing dan menjaga pola hidup bersih-sehat.

"Saat ini belum diberlakukan pola lockdown, tetapi harus ada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat bahwa dengan bekerja dari rumah bukan berarti kita gunakan untuk berlibur dan jalan-jalan," kata Rita.

"Jadi ini memang yang harus disadari sama masyarakat bahwa kenapa korban (Covid-19) di Italia banyak, sebab masyarakat di sana tidak taat aturan," ucapnya.

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Mendagri, Bahas Kemungkinan Lockdown Jakarta

Sementara itu, perihal arus mudik dan arus balik setelah bulan Ramadhan, Rita menyatakan belum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Menurut Rita, nantinya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan memberikan informasi kebijakan lebih lanjut.

"Sampai sekarnag belum ada keputusan sebab itu kewenangan Kemenhub," tuturnya.

Sebelumnya, Rita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com