Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Status Darurat Bencana Covid-19 Tak Sama dengan Lockdown

Kompas.com - 18/03/2020, 11:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita menegaskan, masa darurat bencana akibat penularan virus corona tidak berarti sama dengan melakukan lockdown.

"Tidak sama dengan lockdown. Karena kita sendiri (pemerintah) belum mengeluarkan perintah lockdown," ujar Rita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Rita juga menjelaskan bahwa perpanjangan darurat bencana hingga 29 Mei tidak mengatur hal-hal teknis lebih lanjut, seperti ketentuan bekerja dari rumah (work from home) atau saran untuk tidak mudik terlebih dulu.

"Itu tidak diatur dalam surat Gugus Tugas. Itu kembali ke pemerintah daerah dan masing-masing kementerian. Dan sepertinya hal tersebut tidak diatur secara mutlak," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Social Distancing

Menurut dia, yang harus diperhatikan betul oleh masyarakat adalah ketaatan selama masa darurat ini untuk tetap berada di rumah.

Kemudian, melakukan jaga jarak atau social distancing dan menjaga pola hidup bersih-sehat.

"Saat ini belum diberlakukan pola lockdown, tetapi harus ada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat bahwa dengan bekerja dari rumah bukan berarti kita gunakan untuk berlibur dan jalan-jalan," kata Rita.

"Jadi ini memang yang harus disadari sama masyarakat bahwa kenapa korban (Covid-19) di Italia banyak, sebab masyarakat di sana tidak taat aturan," ucapnya.

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Mendagri, Bahas Kemungkinan Lockdown Jakarta

Sementara itu, perihal arus mudik dan arus balik setelah bulan Ramadhan, Rita menyatakan belum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Menurut Rita, nantinya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan memberikan informasi kebijakan lebih lanjut.

"Sampai sekarnag belum ada keputusan sebab itu kewenangan Kemenhub," tuturnya.

Sebelumnya, Rita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona

Sejumlah warga dengan menggunakan masker berjalan di kawasan Monumen Nasional,  Jakarta, Rabu (11/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan arahan yang diterima Organizing Committee (OC) Formula E Jakarta bahwa penyelenggaraan Jakarta E-Prix yang sedianya diadakan pada 6 Juni 2020 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan sebagai antisipasi penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia, khususnya Jakarta.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah warga dengan menggunakan masker berjalan di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan arahan yang diterima Organizing Committee (OC) Formula E Jakarta bahwa penyelenggaraan Jakarta E-Prix yang sedianya diadakan pada 6 Juni 2020 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan sebagai antisipasi penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia, khususnya Jakarta.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.

Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19.

Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com