JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita menegaskan, masa darurat bencana akibat penularan virus corona tidak berarti sama dengan melakukan lockdown.
"Tidak sama dengan lockdown. Karena kita sendiri (pemerintah) belum mengeluarkan perintah lockdown," ujar Rita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Rita juga menjelaskan bahwa perpanjangan darurat bencana hingga 29 Mei tidak mengatur hal-hal teknis lebih lanjut, seperti ketentuan bekerja dari rumah (work from home) atau saran untuk tidak mudik terlebih dulu.
"Itu tidak diatur dalam surat Gugus Tugas. Itu kembali ke pemerintah daerah dan masing-masing kementerian. Dan sepertinya hal tersebut tidak diatur secara mutlak," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Social Distancing
Menurut dia, yang harus diperhatikan betul oleh masyarakat adalah ketaatan selama masa darurat ini untuk tetap berada di rumah.
Kemudian, melakukan jaga jarak atau social distancing dan menjaga pola hidup bersih-sehat.
"Saat ini belum diberlakukan pola lockdown, tetapi harus ada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat bahwa dengan bekerja dari rumah bukan berarti kita gunakan untuk berlibur dan jalan-jalan," kata Rita.
"Jadi ini memang yang harus disadari sama masyarakat bahwa kenapa korban (Covid-19) di Italia banyak, sebab masyarakat di sana tidak taat aturan," ucapnya.
Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Mendagri, Bahas Kemungkinan Lockdown Jakarta
Sementara itu, perihal arus mudik dan arus balik setelah bulan Ramadhan, Rita menyatakan belum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Menurut Rita, nantinya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan memberikan informasi kebijakan lebih lanjut.
"Sampai sekarnag belum ada keputusan sebab itu kewenangan Kemenhub," tuturnya.
Sebelumnya, Rita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19.
Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.